Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkasnya ke Kejati DKI Jakarta
Purwasuka – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kendati begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
"Nanti kita update," ucapnya