Raih Omset Rp 30 M, Tiga Operator Judi Online di Depok Ditangkap Polisi

Ilustrasi Judi Online High Domino
Sumber :

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kasus Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Tersangka Termasuk Karutan

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.