Manajemen Wulling Motor Arista Suci Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Istimewa
Purwasuka – Manajemen Dealer Wulling Motor Arista Suci Bandung diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pihak ketiga.
Delik penipuan (378 KUHP) yang dilakukan Arista Suci ini berupa peminjaman dana talang sebesar Rp 42 juta dan pemalsuan beberapa dokumen, yakni pre-order (PO) atas nama Lany Riski Purnama dan Kartu Keluarga.
Kronologi kejadian berawal dari peminjaman dana talang oleh marketing Arista Suci, Agustina Ismayanti kepada pihak ketiga, dengan janji untuk pembayaran pre-order (PO) atas nama Lany Riski Purnama pada bulan Oktober 2023, yang kemudian diketahui bahwa PO tersebut ternyata PO fiktif.
Karena terayu janji manis sang marketing, tanpa lama-lama Rico Yue sebagai pihak ketiga langsung transfer Rp 42 juta ke rekening PT Arista Jaya Lestari.
Namun pada awal tahun 2024, kebobrokan Wulling Arista Suci mulai terbuka. Agustina yang dikeluarkan tanpa alasan yang jelas akhirnya buka suara.
"Pre order (PO) fiktif yang saya buat atas perintah kepala cabang Arista Suci, Reza Ramadhan," katanya saat ditemui di Jalan Suci Bandung, Rabu (24/4/2024).
Ketika ditanyakan untuk apa uang dipergunakan, Agustina menjelaskan, dana talang tersebut untuk menutupi kekurangan down payment (DP) pembelian unit atas nama Agus Cahyadi yang sudah membawa kendaraannya, walaupun belum tuntas administrasi.