Momen Penuh Haru, Tangisan Anak Pecah saat Ibu Dibebaskan dari Lapas Subang Jelang Lebaran

Momen Haru, Ani Kartini dibebaskan
Sumber :
  • Istimewa

PurwasukaMomen bahagia tersebut terjadi saat Ani Kartini Kustiani ( 54 ) warga Kabupaten Cianjur, menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama 7 bulan lamanya di Lapas Subang atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 7 hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Rekomendasi Rest Area Nyaman di Jalur Pantura saat Mudik, Bikin Perjalanan Makin Happy!

Didampingi kuasa hukumnya, sang anak Rehesia dan Putri menangis dan memeluk ibunya saat keluar dari portir utama Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Subang.

"Alhamdulillah Allah SWT mengabulkan doa saya, karena saya memang tidak bersalah dalam pemalsuan dokumen lahan di Pusakaratu," ujarnya Ani saat ditemui Purwasuka Viva di Lapas Subang, Selasa 25 Maret 2025.

Disrupsi Teknologi, MUI Kabupaten Subang Gelar Pendidikan Kader Ulama Milenial

Ani yang masih merasakan kegembiraannya dihadapan dua anaknya tersebut, menyatakan, hal pertama yang akan dilakukan olehnya adalah membuat syukuran secara sederhana di rumahnya yang sudah ditinggalkan selama 7 bulan lamanya.

Dia pun menyatakan,bebasnya dia dari vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Subang karena mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung tidak lain karena tangan dingin kuasa hukumnya, yang bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Tangis Bahagia Rehesia saat Sang Ibu Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi

"Saya sangat berterimakasih, kuasa hukum saya membantu saya mendapatkan keadilan dalam perkara pemalsuan dokumen," ucapnya seraya terbata- bata.

Rehesia, Anak kandung Ani meluapkan kegembiraannya dengan memeluk sang ibu berkali - kali, gadis cantik yang baru saja lulus SMA itu langsung memanjatkan doa atas bebasnya Ani dari putusan Pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title