Momen Penuh Haru, Tangisan Anak Pecah saat Ibu Dibebaskan dari Lapas Subang Jelang Lebaran
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Betul kami sudah terima suratnya,dan meneruskan agar terdakwa dibebaskan sesuai dengan amar putusan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ani Kartini Kustiani ( 54 ), dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 69.510 Hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang ke Polda Jabar pada tahun 2022 oleh Dwi Hani.
Ani Kustiani pun ditetapkan tersangka, dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negri Subang.
Dalam putusan Hakim, Ani Kartini Kustiani di vonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah pada bulan Januari 2025.
Namun, Kuasa Hukum Ani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan Ani Bebas sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negri Subang nomor 220 /Pid.B/2024/PN tertanggal 23 Januari 2025.