Momen Penuh Haru, Tangisan Anak Pecah saat Ibu Dibebaskan dari Lapas Subang Jelang Lebaran
- Istimewa
Purwasuka – Momen bahagia tersebut terjadi saat Ani Kartini Kustiani ( 54 ) warga Kabupaten Cianjur, menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama 7 bulan lamanya di Lapas Subang atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 7 hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Didampingi kuasa hukumnya, sang anak Rehesia dan Putri menangis dan memeluk ibunya saat keluar dari portir utama Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Subang.
"Alhamdulillah Allah SWT mengabulkan doa saya, karena saya memang tidak bersalah dalam pemalsuan dokumen lahan di Pusakaratu," ujarnya Ani saat ditemui Purwasuka Viva di Lapas Subang, Selasa 25 Maret 2025.
Ani yang masih merasakan kegembiraannya dihadapan dua anaknya tersebut, menyatakan, hal pertama yang akan dilakukan olehnya adalah membuat syukuran secara sederhana di rumahnya yang sudah ditinggalkan selama 7 bulan lamanya.
Dia pun menyatakan,bebasnya dia dari vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Subang karena mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung tidak lain karena tangan dingin kuasa hukumnya, yang bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya sangat berterimakasih, kuasa hukum saya membantu saya mendapatkan keadilan dalam perkara pemalsuan dokumen," ucapnya seraya terbata- bata.
Rehesia, Anak kandung Ani meluapkan kegembiraannya dengan memeluk sang ibu berkali - kali, gadis cantik yang baru saja lulus SMA itu langsung memanjatkan doa atas bebasnya Ani dari putusan Pengadilan.
"Alhamdulillah di Hari Raya Idul Fitri ini kami bisa berkumpul di rumah," ucap Theresia sembari terisak.
Dia yang sudah kehilangan sosok ibu selama 7 bulan lamanya, mengucapkan terimakasih pada kuasa hukum yang telah membantu ibunya hingga bebas.
Kuasa hukum Ani, Heru Sugiharto SH, mengatakan dia akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan status bebas,apabila tim JPU Kejari Subang melayangkan kasasi dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut.
Seputar dalil apapun yang diutarakan dalam kasasi nanti, dia optimis Pengadilan akan memutuskan bebas terhadap klien nya, karena bukti - bukti sangat jelas dan lengkap untuk membuktikan klien nya tidak bersalah.
"Mengenai kasasi? Saya akan berusaha sekuat tenaga, dan optimis bisa mempertahankan status bebas bagi klien saya," kata Heru.
Pengacara yang identik dengan penampilan sederhana tersebut, merasa bersyukur bisa membebaskan klien nya menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba, dimana di momen tersebut menjadi ajang berkumpulnya keluarga, kerabat dan lainnya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Adib Fachri mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan surat putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung nomor 77/PID/2025/PT BDG pertanggal 19 Maret 2025.
"Betul kami sudah terima suratnya,dan meneruskan agar terdakwa dibebaskan sesuai dengan amar putusan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ani Kartini Kustiani ( 54 ), dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 69.510 Hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang ke Polda Jabar pada tahun 2022 oleh Dwi Hani.
Ani Kustiani pun ditetapkan tersangka, dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negri Subang.
Dalam putusan Hakim, Ani Kartini Kustiani di vonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah pada bulan Januari 2025.
Namun, Kuasa Hukum Ani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan Ani Bebas sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negri Subang nomor 220 /Pid.B/2024/PN tertanggal 23 Januari 2025.