Diduga Nipu, Eks Ketua KPU Purwakarta Diringkus Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Sumber :

Purwasuka – Diduga telah melakukan penipuan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. 

FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Ikhsan diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut. 

Hak Jawab Wuling Motor Arista Suci Bandung Terkait Pemberitaan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

"Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat, 24 November 2023, di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat, 1 Desember 2023, petang. 

Kapolres menjelaskan, AIF dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. 

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

"Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 09 Juni 2023 silam," Ungkap Edwar. 

Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 milyar rupiah," Ungkapnya. 

Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

"Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," ungkap Edwar