2.380 Bungkus Rokok Ilegal di Purwakarta Disita Satpol PP

Satpol PP Purwakarta sita rokok ilegal di wilayahnya
Sumber :

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Imbau Ini

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

"Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau 450 bungkus," ujar Aulia.

363 Personel Polisi Dikerahkan Untuk Pengamanan TPS Jelang Pemilu 2024

Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok.

"Kami melaksanakan sosialisasi dua kali, pertama di Hotel Harper dan kedua di Hidden Valley Hills dihadiri oleh pedagang, jasa pengiriman, kasi tantrib kecamatan, babinmas, babinsa dan juga Satpol PP dengan jumlah peserta masing-masing acara sebanyak 108 orang. Kami juga mengadakan talk show di salah satu radio swasta," Jelas Aulia.

Purwakarta Premier League Jadi Bahasan 'Hot' Kongres Tahunan