Polres Purwakarta Tindak Pengendara Pengguna Knalpot Brong

Razia knalpot brong di Purwakarta
Sumber :
  • jabarnews

Purwasuka – Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar. 

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.

Maka dari itu, Polres Purwakarta bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kabupaten Purwakarta

Bubarkan Balap Liar di Purwakarta, Polisi Amankan 5 Pemuda dan 4 Motor

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tidak menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apabila tetap dilakukan akan dilakukan tindakan tegas.

"Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong," Ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu, Pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sepanjang Tahun 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online

Menurutnya, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. 

"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan. Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda Jawa Barat. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," ungkap Kapolres. 

Halaman Selanjutnya
img_title