Tarif Air Baku Dinaikan PJT II, DPRD Purwakarta Tidak Setuju dan Minta Ditinjau Ulang

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam
Sumber :
  • DPRD Purwakarta

Purwasuka – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikassalam tidak setuju atas kenaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 114,27/m3 yang diberlakukan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) mulai Januari 2023.

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

“Saya tidak setuju atas kenaikan tarif baru air baku yang diberlakukan oleh PJT II,” ujar Alex sapaan akrabnya dikutip dari Trend Purwakarta, Selasa (14/2/2023).

Dirinya menilai kenaikan tarif air baku itu akan mengakibatkan naiknya tarif air bersih yang dikenakan ke pelanggan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu milik Pemkab Purwakarta.

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Purwakarta ini menuturkan sebaiknya pihak PJT II meninjau ulang atas keputusan menaikan tarif air baku tersebut. 

Karena tambahnya, kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum stabil setelah dilanda Covid-19 selama dua tahun.

Pasca Pencoblosan, Tokoh Agama di Kabupaten Purwakarta Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan kepada ketua Komisi II DPRD Purwakarta untuk mengundang pihak PJT II atau komisi II berkunjung ke PJT II.

“Nanti saya akan usulkan ke Ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau kami (Komisi II-red) yang akan berkunjung kesana untuk mencari solusinya,” janji Alex.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II yang menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat.

Tarif BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai diberlakukan Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 “Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air”.