Tambah Beban Masyarakat Purwakarta, Anne Ratna Mustika Minta Tidak Naikan Biaya Ini ke PJT II

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Diskominfo Kabupaten Purwakarta

PurwasukaBupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberatan dan meminta Perum Jasa Tirta II (PJT II) untuk tidak menaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta.

Pilgub Jabar 2024, Elektabilitas Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil Beda Tipis

Anne merasa keberatan jika PJT II menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu

Pihaknya meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta, tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan karena PJT II sendiri berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

"Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM," kata Anne, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya, selain akan meningkatkan biaya produksi, secara otomatis PDAM harus menaikan tarif air terhadap konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

"PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," ungkap Anne.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada PJT II untuk tidak menaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, PJT II menaikan tarif baru Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai berlaku Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat.

Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 “Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air”.