Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Sukatani Purwakarta
"Karena panik, pelaku membungkus bayi tersebut dengan sprai. Kemudian supaya bayi tidak terus menangis, pelaku menyumpal mulut bayi dengan tisu. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia di samping tempat tidur pelaku. Lalu pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam tas hitam dan disimpan di belakang rumah warga," ungkap Edwar.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu buah gumpalan tisu dan sepotong kain samping bercorak batik.
"Pelaku melakukan aksinya sendirian jadi kami belum menemukan pelaku lain. Belum ada peran atau ajakan terhadap pelaku lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkap Edwar.