Lima Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Purwakarta, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor
Sumber :
  • jabarnews

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

Cara Buat Sate Maranggi Khas Purwakarta Favorit Dedi Mulyadi