Lima Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Purwakarta, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 20 Februari 2024 - 12:22 WIB
Sumber :
- jabarnews
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.