Lima Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Purwakarta, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor
Sumber :
  • jabarnews

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?