KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye
- KPU Purwakarta
Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan partai politik segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). KPU Purwakarta mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.
Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.
Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan laporan awal dana kampanye penting dan wajib disampaikan oleh setiap partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023.
Untuk itu, ia mengimbau pimpinan partai politik untuk segera melaporkannya. "Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini," Ujar pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Kamis 4 Januari 2024.
Dalam penyampaian pelaporan dana kampanye tersebut, kata dia, rinciannya harus jelas dengan membedakan antara rekening parpol dengan rekening khusus dana kampanye.
"LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," urai Binos.