Kabar Gembira! Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Akan Segera Cair

Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Purwasuka – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama untuk 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka akan segera mendapatkan tunjangan inpassing.

Untuk Calon Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Jabar Berpesan Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing. 

Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.

Jelang Ramadhan, Kemenag: Umat Islam Diimbau untuk Tetap Menjaga Toleransi

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag di Jeddah, Selasa (19/12/2023).

Kemenag Gandeng MUI dan Polri Untuk Tangani Kasus Video Pasutri Tukar Pasangan

“Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title