Kemenag: Masa Tunggu Haji Indonesia 26 Tahun
- Kemenag
Purwasuka – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut di Indonesia rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia berkisar 26 tahun, sementara di masa tunggu jemaah Malaysia bisa 140 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut di acara Raker sekaligus Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Dengan masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam paparannya.
"Namun Ini masih lebih pendek dari saudara-saudara kita di Malaysia yang antreannya sampai 140 tahun," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut juga mengatakan jumlah dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp 165 triliun. Dana itu terkait dengan 5 juta jemaah haji RI.
"Dana haji memang selalu menarik dibicarakan, jumlah dananya besar Rp165,015 triliun Pak Menteri Investasi yang menurut BPKH pada 30 November 2023 ini terkait 5.251.454 jemaah haji, besar sekali," tuturnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut memastikan pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara proper. Pihaknya selalu mendapat laporan rutin dan berkala.
"Dan alhamdulillah peruntukan dana haji yang dikelola BPKH ini kami selalu mendapatkan laporan secara rutin dan berkala, dilakukan secara proper dan pruden," terangnya.
"Jumlah pengelolaan yang sangat besar ini tentu selalu kita sampaikan dua hal tadi prinsip kehati-hatian dan keamanan, dan transparansi serta akuntabel dalam mengelolanya tetap harus dijaga. Kami tidak ingin dana haji ini hilang atau salah dalam pengelolaan," imbuhnya