Polri Limpahkan Berkas Perkara Tujuh PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan
- ist
Purwasuka – Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.
"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).
Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2).
Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.