Polri Limpahkan Berkas Perkara Tujuh PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

206 Peserta di Polres Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

2000 Bintara Polri Ikut Pendidikan Sekolah Perwira, 100 Diantaranya Polwan

Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). 

Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

Sekda Purwakarta Apresiasi Kinerja TNI-Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran 2024

"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.