KPU Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Lokasi Ini
Purwasuka – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023. Alat Peraga Kampanye Pemilu yang dilarang meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.
"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan KPU DKI tersebut.
Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);