Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasaan SYL

Ilustrasi Ketua KPK, Firli Bahuri soal kabar dapat perlakuan khusus.
Sumber :

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu, Pengemudi Arogan di Tol Berhasil Diringkus Polisi

Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Libur Lebaran 2024 Berakhir, Ganjil-Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Hari Ini

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Polisi: Berkas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dilimpahkan ke Kejaksaan