Pensiun Dini Massal! PNS Dikasih Dua Pilihan, Apa Saja?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • Freepik.com

Purwasuka – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi sorotan, pasalnya RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal bagi para PNS.

Soal Hasil Pemilu 2024, Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Ini

Pensiun dini massal bagi PNS itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Diketahui, ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

“Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” bunyi pasal 87 ayat 5 RUU ASN.

KCD Wilayah IV Bantah Adanya Pungli Soal Penerbitan SK KGB

Sebelum aturan itu dibahas, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu hingga 10 tahun ke depan.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), mengatakan pendataan itu selesai paling lambat bulan ini.

Duh! Guru ASN PPPK di Purwakarta Diduga Kena Pungli Saat Urus SK KGB di KCD Wilayah IV

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” kata Azwar, Selasa (20/12/2022), dikutip dari CNBC Indonesia.

Azwar mengatakan, setelah proyeksi itu selesai, pemerintah akan memberikan dua pilihan bagi mereka. Yang pertama apakah mereka akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas pensiunnya tercapai, dan yang kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” kata Azwar.

Dia berpendapat, saat ini jumlah ASN terlalu besar di sejumlah tempat. Oleh karenanya, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena kedepannya fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan pusat maupun daerah.

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," ujarnya.

Azwar mengaku, pelaksanaan pemetaan ini harus dilakukan meskipun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan anggaran cukup besar. Terlebih saat ini, kata Azwar, pemerintah sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

“Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," tuturnya.

Azwar menambahkan, jika jabatan fungsional ini sudah tuntas penataannya, maka jumlah ASN juga tidak harus terlalu besar karena mereka bisa bergerak lincah di bawah sesuai skala prioritasnya