Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :

Purwasuka – Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu pekan depan.

"Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/10/2024).

Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

Korban TPPO di Jerman, Polri: Dipekerjakan Sebagai Kuli

"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan kepada wartawan dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," tuturnya.

"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," imbuhnya