Hari Ini, KPU Akan Gelar Penetapan Capres Terpilih di Pilres 2024

Ilustrasi Kantor KPU RI
Sumber :

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

3.055 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unras Jelang Penetapan Pemenang Pemilu 2024

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Kawal Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2024, Polisi Siap Terjunkan 4.992 Personel

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tukasnya.