Dewas KPK Ungkap Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,148 Miliar

Gedung KPK
Sumber :

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tukasnya.

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU