Awas Salah Coblos! Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ilutrasi Logo Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva.co.id

Purwasuka – Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. 

Hari Ini, KPU Akan Gelar Penetapan Capres Terpilih di Pilres 2024

Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena Pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pimpinan mereka untuk menjalankan roda pemerintahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah mengumumkan Parpol atau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yangmana logo dan nomor urutnya akan termuat dalam surat suara di Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

Nomor urut tersebut tersirat dalam pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022.

Namun ada nomor urut Parpol yang berubah dari nomor urut peserta Pemilu 2019, seperti Perindo yang pada Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut sembilan, menjadi menjadi nomor 16 pada Pemilu 2024. Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut sepuluh, menjadi nomor urut 17 pada Pemilu 2024.

Siap-siap! KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS Untuk Pilkada Purwakarta

Agar tidak salah coblos atau pilih ketika mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang, ada baiknya kita mengetahui nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU. Berikut nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Halaman Selanjutnya
img_title