Hari Ini, Vonis Hukuman Terdakwa Rafael Alun Dibacakan

Rafael Alun
Sumber :
  • Ist

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp 44,5 Miliar