Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Depok

Ilustrasi Pencurian Rumah Kosong
Sumber :
  • Freepik.com

"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Terori di Sulteng: Jaringan Jemaah Islamiyah