Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Depok
- Freepik.com
Purwasuka – Seorang pria berinisial MA yang melakukan pencurian di rumah salah satu warga Bojonggede. Pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk iPhone 11 pro max. Namun, kini pelaku sudah diringkus Polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (20/2) malam. Saat itu pemilik rumah tengah beristirahat.
Menurut Arya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak lubang kunci. Saat itu korban mendengar suara teriakan kakaknya. Saat terbangun sudah ada maling di dalam rumahnya.
"Pelakunya satu orang, ini masuk ke rumah korban yang di malam hari. Jadi korban sedang tidur kemudian dilihat penjagaannya agak kurang, lalu masuk dengan merusak akses masuknya," ungkap Arya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Saat itu pelaku langsung melarikan diri. Barang milik korban berupa iPhone 11 pro max hingga laptop dibawa kabur pelaku.
"Pelaku mengambil barang-barang yang ada di rumah itu berupa HP, laptop, dan berbagai barang lainnya," tuturnya.
Mendapat laporan pencurian ini, lanjur Arya, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku MA berhasil ditangkap beserta barang bukti.
"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya