Kejagung Sita Kepingan Emas dan Uang Juta Dolar AS Saat Penggeledahan Korupsi Komoditas Timah

Kejagung
Sumber :

Purwasuka –Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp76 miliar saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023.

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (17/12/2023).

Tak sampai disitu, lanjut Ketut, penyidik juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Teliti Beberapa Rekening yang Diblokir

"Hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," terangnya.

Untuk kepentingan keamanan, Ketut mengungkapkan barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

Halaman Selanjutnya
img_title