KPU Buka Pendaftaran PPS secara Serentak, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Rekrutmen anggota PPS untuk Pemilu 2024
Sumber :

Purwasuka – 

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di seluruh Indonesia. Pendaftaran badan Adhoc tingkat desa tersebut akan berlangsung selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.

Siap-siap! KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS Untuk Pilkada Purwakarta

KPU sedikitnya membutuhkan 3 orang PPS untuk setiap desa. Di Kabupaten Subang misalnya. Dengan jumlah 245 desa, KPU Kabupaten Subang akan membutuhkan sekitar 735 orang anggota PPS. Sementara KPU Kabupaten Garut akan membutuhkan sebanyak 1.326 orang PPS untuk 442 desa.

Bagi para calon PPS yang telah mendaftar akan melalui beberapa tahapan, mulai penelitian administrasi, tes tulis dan tes wawancara. Penelitian administrasi rencananya akan dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Panwaslu Darangdan Purwakarta Pastikan Telah Awasi Pemilu 2024 Secara Ketat

Berikutnya tes tulis akan dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2023. Terakhir, tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2023.

Diketahui, masa kerja PPS ini mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, tepatnya usai pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

Rekrutmen PPS ini terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa ini bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Siakba atau melalui laman https://siakba.kpu.go.id.

Berikut berkas administrasi yang perlu disiapkan;

1.       Surat pendaftaran (format PDF)

2.       Foto KTP (format JPG/JPEG/PNG)

3.       Pas Foto (format JPG/JPEG/PNG)

4.       Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir (format PDF)

5.       Daftar Riwayat Hidup (format PDF)

6.       Surat Pernyataan (format PDF)

7.       Surat Keterangan Kesehatan (format PDF)

Sebelumnya, KPU juga baru merampungkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK ini terdiri dari 3 orang untuk setiap kecamatan. Rencananya mereka akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 mendatang. (*)