KPU Buka Pendaftaran PPS secara Serentak, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Purwasuka –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di seluruh Indonesia. Pendaftaran badan Adhoc tingkat desa tersebut akan berlangsung selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
KPU sedikitnya membutuhkan 3 orang PPS untuk setiap desa. Di Kabupaten Subang misalnya. Dengan jumlah 245 desa, KPU Kabupaten Subang akan membutuhkan sekitar 735 orang anggota PPS. Sementara KPU Kabupaten Garut akan membutuhkan sebanyak 1.326 orang PPS untuk 442 desa.
Bagi para calon PPS yang telah mendaftar akan melalui beberapa tahapan, mulai penelitian administrasi, tes tulis dan tes wawancara. Penelitian administrasi rencananya akan dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
Berikutnya tes tulis akan dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2023. Terakhir, tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2023.
Diketahui, masa kerja PPS ini mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, tepatnya usai pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.