Polisi Tetapkan Sopir Bus PO Handoyo Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat lakukan Olah TKP.
Sumber :

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar. 

Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Diketahui, belasan korban tersebut tewas usai bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA yang mereka tumpangi alami kecelakaan tunggal di Tol Cipali, Jumat, 15 Desember 2023, kemarin. 

Bus dengan tujuan Yogyakarta-Bogor itu terguling saat hendak keluar Tol Cikampek untuk mengambil penumpang di Kabupaten Purwakarta.

Pengamanan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Polres Purwakarta Kerahkan Puluhan Personel