Kejari Subang Didesak Seret Aktor Intelektual Korupsi Ambulans RSUD, Kuasa Hukum: Jangan Tebang Pilih!

Permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (lapdu) resmi diterima oleh pihak Kejari Subang.
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengusut tuntas aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menguat. Tim kuasa hukum secara resmi telah melayangkan permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (lapdu) ke Korps Adhyaksa pada Kamis (17/4/2026).

img_title Srikandi Cantik Tagana Subang: Ketangguhan Neni Afriliyani di Garis Depan Kebencanaan

Langkah hukum ini diambil oleh Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes., bersama Hugo S. Tambunan, S.H., dari kantor hukum Taufik Nasution & Partners. Berdasarkan data administratif, surat tersebut telah diterima oleh sekretariat Kejari Subang sejak 15 April 2026.

Taufik menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada jajaran pelaksana teknis, melainkan harus menyentuh pemegang kebijakan yang memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut.

img_title Srikandi Cantik Tagana Subang: Ketangguhan Neni Afriliyani di Garis Depan Kebencanaan

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” tegas Taufik dalam keterangan resminya, Jumat (18/4/2026).

Menakar Peran Eks Kepala Dinas

img_title BULOG Subang Salurkan Banpang untuk 277.954 penerima bantuan, Pengecekan Kualitas Dilakukan

Desakan ini merujuk pada putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dinyatakan bersalah.

Namun, tim kuasa hukum menilai masih ada mata rantai yang terputus dalam pertanggungjawaban pidana, terutama dari unsur pejabat pemerintahan.

"Kami menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama dari unsur pejabat pemerintah, salah satunya mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang merangkap direktur RSUD Subang saat itu dr. H. Nunung Syuhaeri," ucap Taufik.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya, muncul poin krusial mengenai pembebanan kerugian negara yang menyinggung peran strategis Nunung saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang.

Permintaan Pengembangan Perkara Tanpa Tebang Pilih

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mendorong penyidik untuk menelusuri peran mendiang Ana Juhana alias Ayung Sacim yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Taufik menilai, skandal pengadaan fasilitas publik ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan birokrat di level atas.

Halaman Selanjutnya
img_title