Seorang Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi Di Purwakarta, Ini Penyebabnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Sumber :
  • Jabarnews.com

Purwasuka – Seorang pria warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang diketahui bernama Agus Triyono (45) ditangkap polisi karena menggelapkan puluhan sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

206 Peserta di Polres Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (15/12/2022).

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 25 April 2024

"Pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (16/12/2022).

Dikutip dari Jabarnews.com, Edwar menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatannya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban. Setelah itu, dengan berbagai macam alasan, pelaku meminjam kendaraan korban. Akan tetapi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan lagi kepada korban.

Begini Cara Saber Pungli Pungli Purwakarta Berantas Pungutan Liar di Wilayahnya

Edwar menyebut, tindakan pencurian itu dilakukan pelaku di beberapa titik di wilayah Purwakarta. Bahkan ada yang terekam CCTV saat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV kemudian kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta," ucap perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Edwar, pihaknya pun mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang ditempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian.

"Kami akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku 15 unit sepeda motor sudah dikirim ke luar kota, kami akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti itu sekaligus menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian ini," tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun