Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi, Ini Perasaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Saat Ditemui Usai Persidangan
Sumber :
  • Jabarnews.com

PurwasukaAnne Ratna Mustika telah resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi setelah gugatan cerai dari Bupati Purwakarta ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.

"Alhamdulillah tadi temen-teman sudah menyaksikan, Alhamdulillah akhirnya, tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan negeri agama, gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim, tadi dinyatakan resmi cerai," ujar wanita yang akrab disapa Ambu Anne, dikutip dari Jabarnews.com.

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

Ambu Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi dikabulkan oleh hakim. Namun pada akhirnya, air mata Ambu Anne tidak terbendung sehingga membasahi pipinya.

"Campurlah dua-duanya perasaannya, ada sedih ada bahagia," lirih Ambu Anne, seraya meneteskan air mata.

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

Sementara, pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi langsung menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung, hak itu dilakukan setelah hakim memberikan waktu selama 14 hari usai putusan.

"Banding itu hak tergugat dan para pihak kami tidak bisa menghalangi itu dan itu aturannya sudah ada, jadi kalo mereka banding kami akan menghadapi saja, tetapi akan pertahankan putusan yang tadi sudah diputuskan (cerai)," ucap Ambu Anne.

Untuk diketahui, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.40 WIB ini terbuka untuk umum, sehingga wartawan yang hadir dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu.

Keputusan sidang tersebut diambil hakim ketua berdasarkan permohonan penggugat, saksi dan bukti selama persidangan digelar.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Rabu, 22 Februari 2023.

Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.