Tarif Air Baku Dinaikan PJT II, DPRD Purwakarta Tidak Setuju dan Minta Ditinjau Ulang

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam
Sumber :
  • DPRD Purwakarta

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II yang menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat.

KPU Purwakarta Pertimbangkan Dirikan TPS Dalam Ruangan Karena Ini

Tarif BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai diberlakukan Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 “Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air”.

Purwakarta Premier League Jadi Bahasan 'Hot' Kongres Tahunan