Tiga Poin Nota Keberatan Akan Dibuka Dalam HPN 2023, Apa Saja?

Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian dan Ketua DPD IWOI Purwakata
Sumber :
  • Dok pribadi

Purwasuka - Eksepsi kuasa hukum RENA akan dibawa advokat Nisan Radian, SH dan Rekan dalam forum hari pers nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara 9 Februari 2023. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum RENA, Nisan Radian yang dikenal NR Icang Rahardian seusai persidangan nota keberatan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Senin (6/2/2023).

Kembali Terpilih, Ketum IWOI NR Icang Siap Beri Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Berperkara Hukum

"Pada tanggal 9 Februari perkara yang menimpa rekan-rekan, akan kami publikasikan dalam HPN. Ini menjadi catatan khusus yang akan saya sampaikan kepada bapak Presiden dalam hal penyidikan. Kami adalah resmi advokat yang berhak mendampingi terdakwa," tegas Icang.

Dalam persidangan di Ruangan Cakra PN Purwakarta, Icang menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Ada beberapa poin yang disampaikan advokat Icang kepada hakim, panitera, jaksa penuntut umum, yakni tersangka diminta penyidik tidak menggunakan kuasa hukum.

2000 Bintara Polri Ikut Pendidikan Sekolah Perwira, 100 Diantaranya Polwan

Pada tanggal 10 Oktober 2022 tersangka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak memakai kuasa hukum. Selanjutnya, tanggal 11 Oktober 2022 tersangka membuat surat pernyataan menggunakan Kuasa Hukum NisanĀ  Radian, SH dan Rekan. Hal tersebut melanggar Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 56 KUHA ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman plidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

Poin kedua yang disampaikan kuasa hukum, adalah surat dakwaan tidak cermat. Sebab, pasal yang diberikan penyidik Polres tidak sama dengan kejaksaan.

Poin ketiga, berkaitan dengan dakwaan jaksa sesuai dengan pelaporan Kades Pasanggrahan, Adam.

Halaman Selanjutnya
img_title