Tangis Bahagia Rehesia saat Sang Ibu Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi
- Istimewa
Kuasa Hukum Terdakwa, Heru Sugianto SH menyatakan, klien nya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Hakim Ketua Dr.Wayan Karya SH.MH nomor 77/ PID/2025/PT BDG pertanggal 19 Maret 2025.
Akan hal itu terdapat poin - poin seperti memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya, membebaskan,mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Kami inginkan terdakwa di bebaskan hari ini ya, kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negri Subang dan Lapas Subang akan putusan bebas ini," ungkapnya.
Heru menduga, kaitan kliennya yang di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung, lantaran barang bukti dokumen yang disinyalir palsu tidak bisa dibuktikan sebelum dilakukan ilmu forensik.
Diberitakan sebelumnya, Ani Kartini Kustiani ( 54 ), dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 69.510 Hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang ke Polda Jabar pada tahun 2022 oleh Dwi Hani.
Ani Kustiani pun ditetapkan tersangka, dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang.
Dalam putusan Hakim, Ani Kartini Kustiani di vonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah pada bulan Januari 2025.