Kelainan Seksual Jadi Pemicu Suami Tega Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria Lain di Madina

Pelaku video mesum istri di Madina
Sumber :
  • Viva.co.id

PurwasukaPolisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video mesum yang sempat menghebohkan media sosial. 

Menu Idola Suami Akhir Bulan, Cobain Bun Resep Olahan Terong Sederhana, Hemat Tapi Tetap Lezat!

Penangkapan ini dilakukan setelah tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Kotanopan melaporkan kejadian tersebut. 

Pasangan berinisial ID (51) dan RH (44), yang tinggal di Kelurahan Pasar Kotanopan, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa sore, 17 Desember 2024. 

Cocok untuk Bekal Suami Kerja Bun, Cobain Resep Sosis Ayam Saus Kecap Praktis

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah flashdisk berisi video mesum. 

Keduanya langsung diamankan ke Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Tekan Angka Kecelakaan dan Urai Kemacetan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025, Kasatlantas Polres Subang Lakukan Ini

Yang mengejutkan, ID, suami RH, ternyata menjadi otak di balik pembuatan video tersebut. 

ID diketahui memiliki kelainan seksual yang membuatnya menikmati menonton rekaman hubungan istrinya dengan pria lain. 

Ia mengarahkan RH untuk berhubungan badan dengan tiga pria berbeda, yang semuanya bekerja sebagai sopir dan sudah berkeluarga.

ID bahkan memberikan uang sebagai imbalan agar mereka bersedia direkam.

Video tersebut mulai tersebar setelah ponsel RH hilang di acara keluarga pada Juni 2024. ID mengakui perbuatannya dengan mengatakan, 

"Benar, Pak, saya suruh istri saya berhubungan badan dengan laki-laki sambil direkam. Itu pertama dan terakhir kali." Ucap ID mengakui perbuatannya dikutip dari Viva.co.id.

Polisi saat ini masih memburu tiga pria yang terlibat dalam video tersebut, sementara ID dan RH menghadapi ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pornografi.

"Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RH yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.