Suka Nonton Video Porno, Pemuda di Jakarta Barat Nekat Jadi Begal Payudara
Purwasuka - Pria berusia (16) ditangkap Polisi usai menjadi pelaku tindak asusila begal payudara. Pelaku HRS diamankan usai melakukan aksi bejat tersebut kepada korban CF (14).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, CF merupakan korban di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV," ucap dikutip dari TV One News.
Rachmad menjelaskan, pihaknya mendapati identitas pelaku usai melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV
"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," imbuh dia.
Polisi berhasil menyiya 2 barang milik pelaku berupa 2 unit sepada motor dan satu jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat melalukan aksinya, pelaku menggunakan dua motor tersebut.
Usut punya usut, pelaku diketahui terpengaruh video porno hingga nekat melakukan aksi bejat tersebut.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.