Anak Bos Toko Roti yang Kabur ke Sukabumi Ditangkap Polisi: Tak Ada yang Kebal Hukum
- Viva.co.id
Purwasuka – Polisi berhasil menangkap GSH, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur yang diduga menganiaya salah satu karyawannya.
Penangkapan dilakukan di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
"Pelaku sudah kami amankan di salah satu hotel di Sukabumi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12) dikutip dari Viva.co.id.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Nicolas memastikan bahwa pelaku tidak kebal hukum.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan pelaku sudah diperiksa sebagai terlapor. Kami akan melanjutkan proses hukum jika minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan korban sejak 18 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan berat.
Menurut AKP Lina Yuliana, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, kejadian bermula saat pelaku meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak karena tugas tersebut bukan tanggung jawabnya. Pelaku kemudian marah dan melemparkan kursi ke arah korban, hingga melukai bagian kepala dan bahu.
Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial melalui unggahan akun @OmJ_JeNggot.
Dalam video itu, terlihat seorang pria melempar kursi dan menyerang karyawan toko roti.
Akibat perbuatannya, GSH kini terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.