MUI Apresiasi Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pemangku Hajat
- Didin/Purwasuka Viva
Purwasuka – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus penganiayaan di sebuah hajatan yang menewaskan seorang pemangku hajat.
Korban diketahui bernama Dadang (58), yang merupakan tuan rumah hajatan pernikahan putrinya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi kekerasan tersebut menimbulkan korban jiwa dan keresahan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku utama.
Pelaku Ditangkap di Wilayah Subang
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku utama penganiayaan bernama Yogi Iskandar (36).
Ia ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin, 6 April 2026.
Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dukungan MUI terhadap Penegakan Hukum
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Ia menilai tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Purwakarta dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Kecaman terhadap Tindakan Kekerasan
KH John Dien juga menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk premanisme, anarkisme, dan vandalisme.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai moral, ajaran agama, serta prinsip Pancasila.
Menurutnya, aksi-aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
“MUI sangat menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Ungkapan Duka dan Doa untuk Korban
Selain memberikan apresiasi, MUI Kabupaten Purwakarta juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban.
Doa dipanjatkan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.