Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Raperda Desa dan LKPJ Bupati 2025

Suasana Rapat Paripurna DPRD Subang April 2026 membahas Raperda Desa dan LKPJ
Sumber :
  • Didin/Purwasuka Viva

Purwasuka – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang digelar pada Rabu, 8 April 2026, di ruang rapat DPRD setempat. Agenda ini menjadi momen penting dalam membahas sejumlah isu strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025.

img_title Dua Kasus Lahan Viral Usai Unggahan dan Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi, APH dan Pejabat Subang Turun Tangan

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, didampingi para wakil ketua.

Sebanyak 33 anggota DPRD turut hadir mengikuti jalannya rapat yang berlangsung dengan empat agenda utama.

img_title Bidik Target Zakat Maal Rp6 Miliar Tahun 2026, BAZNAS Subang Siapkan Penguatan Regulasi Payroll

Empat Agenda Strategis dalam Paripurna

Empat pokok pembahasan dalam rapat tersebut meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025, persetujuan dua keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang terhadap kedua dokumen tersebut.

img_title Sekda Subang Minta OPD Bergerak Cepat, Percepatan Ekonomi Harus Berujung Aksi Nyata

Agenda pertama diawali dengan pemaparan laporan Pansus Raperda tentang Desa yang disampaikan oleh Bangbang Irmayana.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi desa yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, adaptif terhadap perubahan, serta selaras dengan kebijakan nasional.

Menurutnya, revisi Raperda Desa merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi nasional dan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Subang.

LKPJ Bupati Jadi Instrumen Evaluasi

Selanjutnya, laporan Pansus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Karya Sumitra Zakaria. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi kinerja pemerintah daerah kepada publik.

Dokumen tersebut juga menjadi alat evaluasi terhadap pencapaian target pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

Dengan adanya pembahasan LKPJ, diharapkan program pembangunan dapat berjalan lebih terukur dan efektif.

Ia juga menyoroti rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilakukan dengan dua metode, yakni secara manual dan digital melalui sistem e-voting.

Persiapan Pilkades Serentak 2026

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tahun 2026.

Kegiatan ini akan dilaksanakan setelah Raperda Desa resmi disahkan.

Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan dijadwalkan mengikuti pilkades serentak tersebut.

Persiapan terus dilakukan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya
img_title