Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Raperda Desa dan LKPJ Bupati 2025
- Didin/Purwasuka Viva
Purwasuka – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang digelar pada Rabu, 8 April 2026, di ruang rapat DPRD setempat. Agenda ini menjadi momen penting dalam membahas sejumlah isu strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, didampingi para wakil ketua.
Sebanyak 33 anggota DPRD turut hadir mengikuti jalannya rapat yang berlangsung dengan empat agenda utama.
Empat Agenda Strategis dalam Paripurna
Empat pokok pembahasan dalam rapat tersebut meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025, persetujuan dua keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang terhadap kedua dokumen tersebut.
Agenda pertama diawali dengan pemaparan laporan Pansus Raperda tentang Desa yang disampaikan oleh Bangbang Irmayana.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi desa yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, adaptif terhadap perubahan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, revisi Raperda Desa merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi nasional dan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Subang.
LKPJ Bupati Jadi Instrumen Evaluasi
Selanjutnya, laporan Pansus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Karya Sumitra Zakaria. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi kinerja pemerintah daerah kepada publik.
Dokumen tersebut juga menjadi alat evaluasi terhadap pencapaian target pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Dengan adanya pembahasan LKPJ, diharapkan program pembangunan dapat berjalan lebih terukur dan efektif.
Ia juga menyoroti rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilakukan dengan dua metode, yakni secara manual dan digital melalui sistem e-voting.
Persiapan Pilkades Serentak 2026
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tahun 2026.
Kegiatan ini akan dilaksanakan setelah Raperda Desa resmi disahkan.
Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan dijadwalkan mengikuti pilkades serentak tersebut.
Persiapan terus dilakukan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.