Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
- ist
Purwasuka – Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto