Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
- ist
Purwasuka – Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.