Kejagung: Amelia Tidak Mengenal dan Tidak Pernah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin

Artis Celine Evangelista (kanan) bersama istri Jaksa Agung
Sumber :

Purwasuka – Kepala Pusat Penerangan hukum, Ketut Sumendana mengungkapkan bahwa sanya terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Teliti Beberapa Rekening yang Diblokir

"Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan." tulis Ketut Sumendana dalam keterangan resminya dikutip pada 4 November 2023.

Adapun alasan pernyataan tersebut dikelauarkan usai beredar kabar terkait Amelia yang menyebut bahwa dirinya memberi sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista. Terdakwa Amelia menyampaikan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista.

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

Melalui siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan sebagaimana fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari Tim Penyidik, Tim Penuntut Umum dan Kajati Sulawesi Tenggara yaitu sebagai berikut:

1. Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga Terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara. Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut;

Soal Jumlah Kerugian Korupsi PT Timah, Kejagung Tunggu Perhitingan BPKP

2. Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan;

3. Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal;

Halaman Selanjutnya
img_title