Bagaimana Kebijakan Automatic Stabilization Efektif Dalam Menghadapi Krisis Ekonomi?

Ilustrasi Pengelolaan APBN
Sumber :
  • Freepik.com

PurwasukaKrisis ekonomi saat ini menjadi tantangan terbesar yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Krisis ekonomi ibarat suatu siklus yang tidak bisa dihindari yang dapat terjadi di negara mana saja dan kapan saja serta dapat memengaruhi kondisi stabilitas perekonomian suatu negara. 

PDAM Purwakarta Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Bentuk Forum Pelanggan

Dalam konteks Indonesia, setidaknya Indonesia pernah mengalami empat kali siklus bisnis yang memengaruhi stabilitas ekonomi secara signifikan, bahkan satu diantaranya berujung pada krisis politik yang mengakibatkan tumbangnya rezim pemerintahan Orde Baru.

Keempat krisis tersebut adalah (1) Krisis Ekonomi karena Berakhirnya “Booming” Minyak Bumi yang terjadi pada tahun 1980an, (2) Krisis Ekonomi Tahun 1997/1998, (3) Krisis Ekonomi Tahun 2008 yang disebabkan subprime mortgage di Amerika Serikat, dan, (4) Krisis Ekonomi akibat Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020 yang lalu.

Masa Depan Media Siber, Highlight Konferwil AMSI Jawa Barat 2024

Untuk meredam efek buruk siklus bisnis dan krisis ekonomi diperlukan campur tangan/intervensi pemerintah. Pemerintah harus membuat kebijakan stimulus fiskal yang diharapkan mampu memulihkan ekonomi dari masa-masa krisis dan tidak berdampak negatif terhadap kualitas kehidupan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, berdasarkan kajian empiris dan teoritis yang dilakukan oleh Dr. H. Ahmad Syamsurijal, terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi catatan dan pertimbangan pemerintah yang bisa dijadikan modal dalam menghadapi potensi terjadinya krisis di masa yang akan datang:

Hak Jawab Wuling Motor Arista Suci Bandung Terkait Pemberitaan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

1. Kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah memiliki peran penting dalam membuat stabilitas perekonomian. Pemerintah bisa menciptakan stabilitas ekonomi melalui APBN. Ketika kondisi ekonomi menghadapi turbulensi, pemerintah bisa merespon turbulensi tersebut melalui kebijakan countercyclical. Terdapat dua pendekatan countercyclical yang bisa digunakan oleh pemerintah yaitu kebijakan diskresi dan kebijakan automatic stabilization / automatic adjustment.

2. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan fiskal automatic stabilization efektif digunakan untuk menghadapi krisis ekonomi. Ketika kondisi ekonomi mengalami resesi, kebijakan automatic stabilization mampu secara efektif mendorong pertumbuhan ekonomi naik sampai ke garis potensialnya. Begitupun sebaliknya, ketika pertumbuhan ekonomi mengalami overheating maka kebijakan automatic stabilization mampu mengerem dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke titik potensialnya.

3. Secara umum, pengelolaan APBN di masa krisis terus mengalami perbaikan dimana pengelolaan informasi yang pada krisis 1997/1998 tidak terkonsolidasi, kemudian semakin baik dengan adanya data secara regular dari BPS, terbangunnya Core FMIS, dan adanya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Di sisi proses kebijakan fiskal, pada setiap masa krisis, kebijakan yang digunakan adalah kebijakan fiskal diskresioner, namun pada tahun 2009 mulai dicoba memasukkan instrumen Automatic Stabilization berupa pemicu, indikator, dampak dan alternatif kebijakan serta keputusan cepat jika terjadi krisis. Sedangkan pada sisi aturan fiskal, aturan yang digunakan sebagai acuan pada masa krisis 1997/1998 adalah ICW stbl. 1925 No. 488. Kemudian pada krisis 2008, aturan yang digunakan sebagai acuan adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

4. Pada krisis tahun 2020, selain masih mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah juga menyusun UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Covid-19. Melalui kedua UU tersebut pemerintah mampu membuat kebijakan extraordinary yang lebih responsif dan efektif dalam penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dengan menyusun APBN yang lebih fleksibel. Dengan kata lain, pada krisis tahun 2020 pemerintah sudah mulai mengkombinasikan kebijakan diskresi dengan automatic stabilization.

5. Kombinasi kebijakan diskresi dan automatic stabilization yang dibuat pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 telah menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif. Kedua kebijakan tersebut memiliki pengaruh untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi aktual ke tingkat optimalnya.

6. Jika kita membandingkan rasio stimulus fiskal dengan PDB, maka kita akan mengetahui bahwa stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 tidak begitu besar. Namun menariknya, stimulus fiskal yang kecil tersebut mampu meredam penyebaran virus Covid-19 secara signifikan.

7. Berdasarkan kajian empiris dan teoritis, kita bisa menyimpulkan bahwa masing-masing kebijakan tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan Automatic stabilization harus disandingkan dengan kebijakan diskresioner supaya menghasilkan efek yang lebih besar.

8. Temuan kajian empiris yang dilakukan oleh peneliti bisa menjadi dasar keputusan bahwa sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengadopsi dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal automatic stabilization dalam menyusun APBN. Tidak mudah memang, namun demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, langkah ini perlu dilakukan dan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPR.

9. Jika dibutuhkan, tidak ada salahnya jika pemerintah bersama DPR mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan memasukkan klausul pelepasan (escape clause) yang memberikan pengecualian terhadap penerapan fiscal rule sebesar 3% jika terjadi keadaan krisis yang ditunjukkan dengan kriteria-kriteria dan indikator-indikator tertentu.

Penulis: Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal

Judul Asli: Efektivitas Pengelolaan APBN Dengan Menggunakan Kebijakan Automatic Stabilization Dalam Menghadapi Krisis