Tega! Paman Bunuh Ponakan dan Bakar Rumahnya Karena Ini

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Ist

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit. Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jadi Tersangka Pembunuhan, Pacar Tamara Tyasmara Ditahan di Polda Metro Jaya