Ditangkap Polisi, Pelaku Pembunuhan Pedang Buah di Kramatjati Terancam 15 Tahun Penjara

Pedang buah yang diduga disiram air keras
Sumber :
  • Instagram @jakut.info

Purwasuka – Polisi mengungkapkan pria berinisial DJ (28), tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Kisah Tina Malinda, Polwan Subang yang Amankan Kapolres Gadungan

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan dalam kasus ini sejatinya ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka.

Semarakkan Syiar Islam, Forkopimcam Cipendeuy Subang Gelar Istighosah Ramadan, MUI Minta Penegak Perda Razia Mira

"Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ungkap Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Leonardus menambahkan, korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban hanya terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.