KPU Minta Pemilih Untuk Periksa Surat Suara Sebelum Dicoblos
- Jabarnews
Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan surat suara tidak rusak.
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan," sambungnya.
Hasyim menyarankan sebaiknya pemilih memeriksa surat suara di depan petugas TPS. Hal itu, dimaksudkan agar surat suara yang akan dicoblos tidak rusak dan dapat dianggap sah.
"Kami berharap saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," ucapnya.
"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemungutan suara di TPS akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.