Datangi PN Jaksel, Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
- ist
Purwasuka – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, gugatan kedua tersebut sempat sempat diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Januari 2024. Padahal, dalam sidang praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.
"Iya betul (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid dikutip dari PMJNews.com, Sabtu (27/1/2024).
Kendati begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Alasan teknis, mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," ungkap Djuyamto dikutip dari PMJNews.com, Selasa (23/1/2024) lalu